Rabu, 15 Maret 2017

CARA PENGAJUAN SK PENGANGKATAN NOTARIS 2017

Zahra adalah lulusan Magister Kenotariatan di salah satu Universitas Negeri di Jawa Tengah, dia lulus pada tahun 2015. Walaupun pada waktu itu Zahra telah berusia 27th, namun tidak serta merta dia dapat membuka praktik notaris.
Terdapat serangkaian tahapan yang harus dilaluinya. Garis besar tahapan yang harus dilaluinya antara lain :
1. Magang di kantor notaris selama 2 th
2. Mengikuti ujian kode etik notaris
3. Mengajukan permohonan SK 
    pengangkatan notaris kepada
    Kementrian Hukum dan HAM
4. Sumpah jabatan notaris

MAGANG DIKANTOR NOTARIS

Sebelum tahun 2014, pengaturan mengenai magang calon notaris diatur dalam UUJN lama yaitu UU No. 30 Tahun 2004. Didalam pasal 3 point f disebutkan bahwa syarat untuk diangkat menjadi notaris adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua
belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
Sedangkan setelah tahun 2014 terdapat perubahan mengenai ketentuan magang calon notaris yaitu diatur dalam pasal 3 point f UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam pasal tersebut tertulis "telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan".

Terdapat perbedaan jika sebelum tahun 2014 calon notaris hanya wajib magang atau telah bekerja dikantor notaris 1 tahun itupun bisa dihitung mundur akan tetapi setelah adanya UUJN baru, calon notaris harus melakukan magang atau bekerja dikantor notaris 2 tahun terhitung sejak tanggal kelulusan Magister Kenotariatan.

Merupakan salah satu kewajiban bagi notaris yang diatur dalam pasal 16 point m UUJN yaitu menerima magang calon notaris. Setelah selesai magang, maka calon notaris akan menerima surat keterangan magang yg dikeluarkan oleh Notaris tempat magang yang dimaksud.

MENGIKUTI UJIAN KODE ETIK NOTARIS

Ujian kode etik notaris diselenggarakan oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang dari tahun ketahun terdapat perubahan mengenai panitia penyelenggaranya.
Jika pada tahun 2015 ujian kode etik diselenggarakan oleh PENGWIL SUMUT, PENGWIL SUMSEL, PENGWIL DKI JAKARTA, PENGWIL JABAR, PENGWIL JATENG, PENGWIL DIY, PENGWIL JATIM, PENGWIL BALI, PENGWIL SULSEL (sumber www.hukumonline.com), lain halnya ujian kode etik tahun 2017 yg akan berlangsung pada tanggal 29 dan 30 Maret 2017 di ancol, diselenggarakan hanya oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Selain hal diatas, salah satu syarat mengikuti ujian kode etik adalah sudah terdaftar menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) INI secara online.

Adapun materi ujian kode etik notaris berkutat soal Anggaran Dasar INI, Kode Etik Notaris, Anggaran Rumah Tangga INI, UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Bentuk ujian kode etik notaris berupa ujian tertulis dan interview.

MENGAJUKAN PERMOHONAN SK PENGANGKATAN NOTARIS KEPADA KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
    Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh
    tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang
    dinyatakan dengan surat keterangan
    sehat dari dokter dan psikiater;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan
     jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-
    nyata telah bekerja sebagai karyawan
    Notaris dalam waktu paling singkat 24
    (dua puluh empat) bulan berturut-turut
    pada kantor Notaris atas prakarsa
    sendiri atau atas rekomendasi
    Organisasi Notaris setelah lulus strata
    dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai
    negeri, pejabat negara, advokat, atau
    tidak sedang memangku jabatan lain
    yang oleh undang-undang dilarang
    untuk dirangkap dengan jabatan
    Notaris; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
    berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah memperoleh kekuatan hukum
    tetap karena melakukan tindak pidana
    yang diancam dengan pidana penjara
    5 (lima) tahun atau lebih.”

Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan sk pengangkatan notaris yaitu :
1. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana
    hukum dan pendidikan magister
    kenotariatan atau pendidikan spesialis
    kenotariatan yang telah dilegalisir oleh
    perguruan tinggi yang mengeluarkan
2. Fotokopi sertifikat kelulusan kode etik
    yang diselenggarakan organisasi
    notaris yang dilegalisasi oleh pengurus
    daerah, pengurus wilayah atau
    pengurus pusat
3. Asli surat keterangan catatan
     kepolisian setempat
4. Asli surat keterangan sehat jasmani
    dari dokter rumah sakit dan surat
    keterangan sehat rohani dari psikiater
    rumah sakit
5. Fotokopi KTP
6. Asli surat keterangan magang dikantor
    notaris atau keterangan telah bekerja
    sebagai karyawan notaris dalam
    waktu paling singkat 24 bulan berturut-
    turut setelah lulus strata dua
    kenotariatan atau pendidikan spesialis
    notaris
7. Surat pernyataan tidak berstatus
    sebagai pegawai negeri, pejabat
    negara, advokat, atau tidak sedang
    memangku jabatan lain yang oleh
    undang-undang dilarang untuk
    dirangkap dengan jabatan notaris
8. Bukti setoran pembayaran Penerimaan
    Negara Bukan Pajak
9. Pas photo berwarna ukuran 3x4
    sebanyak 4 lembar

Keterangan :
- Fotocopy KTP tetap dilegalisir, bisa legalisir notaris
- Untuk point 7 akan otomatis muncul di web AHU saat kita online
- Pada saat online otomatis akan muncul juga surat permohonan

Tahapannya :
1. Setelah semua dokumen dilengkapi,
    maka langkah selanjutnya mendaftar
    online, lewat https://ahu.go.id. Buatlah
    akun baru dan isi data yg diminta,
    setelah input selesai akan keluar
    voucher pembayaran PNBP.
2. Membayar PNBP melalui Bank Negara
    Indonesia
3. Semua berkas fisik dikirim ke Dirjen
    AHU c.q Direktur perdata Kementrian
    Hukum dan Ham jl. HR Rasuna Said
    Kav 6-7 Jakarta Selatan. Pengiriman
    bisa diantar langsung atau dikirim via
    pos.
4. Upload bukti pengiriman. Apabila
    berkas diantar langsung, permohonan
    di cetak 2 rangkap, 1 rangkap akan
    distempel petugas loket AHU dan akan
    dikembalikan kepada pemohon untuk
    selanjutnya di upload. Jika berkas
    dikirim via pos maka yg diupload
    adalah resi pengiriman paket.
5. Berkas akan diproses 14 hari kerja
    terhitung sejak berkas diterima oleh
    Direktur Perdata, setelah 14 hari kerja
    pemberitahuan akan disampaikan
    melalui notifikasi pada akun AHU
    pemohon.

SUMPAH JABATAN NOTARIS

Setelah sk terbit, maka notaris mengajukan permohonan penjadwalan sumpah jabatan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM setempat. Menurut pasal 5 UUJN pengucapan sumpah/ janji jabatan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan SK Notaris. Sanksi apabila tidak melaksanakan sumpah jabatan sesuai waktu yg ditentukan, maka keputusan pengangkatan notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.

Menurut pasal 7 ayat (1) UUJN dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji
jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/
     janji jabatan Notaris kepada Menteri,
    Organisasi Notaris, dan Majelis
    Pengawas Daerah; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh
    tanda tangan, dan paraf, serta teraan
    cap atau stempel jabatan Notaris
    berwarna merah kepada Menteri dan
    pejabat lain yang bertanggung jawab
    di bidang pertanahan, Organisasi
    Notaris, Ketua Pengadilan Negeri,
    Majelis Pengawas Daerah, serta
    Bupati/Walikota di tempat Notaris
    diangkat.

Apabila notaris Notaris melanggar ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) yaitu :
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.”