Zahra adalah lulusan Magister Kenotariatan di salah satu Universitas Negeri di Jawa Tengah, dia lulus pada tahun 2015. Walaupun pada waktu itu Zahra telah berusia 27th, namun tidak serta merta dia dapat membuka praktik notaris.
Terdapat serangkaian tahapan yang harus dilaluinya. Garis besar tahapan yang harus dilaluinya antara lain :
1. Magang di kantor notaris selama 2 th
2. Mengikuti ujian kode etik notaris
3. Mengajukan permohonan SK
pengangkatan notaris kepada
Kementrian Hukum dan HAM
4. Sumpah jabatan notaris
MAGANG DIKANTOR NOTARIS
Sebelum tahun 2014, pengaturan mengenai magang calon notaris diatur dalam UUJN lama yaitu UU No. 30 Tahun 2004. Didalam pasal 3 point f disebutkan bahwa syarat untuk diangkat menjadi notaris adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua
belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
Sedangkan setelah tahun 2014 terdapat perubahan mengenai ketentuan magang calon notaris yaitu diatur dalam pasal 3 point f UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam pasal tersebut tertulis "telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan".
Terdapat perbedaan jika sebelum tahun 2014 calon notaris hanya wajib magang atau telah bekerja dikantor notaris 1 tahun itupun bisa dihitung mundur akan tetapi setelah adanya UUJN baru, calon notaris harus melakukan magang atau bekerja dikantor notaris 2 tahun terhitung sejak tanggal kelulusan Magister Kenotariatan.
Merupakan salah satu kewajiban bagi notaris yang diatur dalam pasal 16 point m UUJN yaitu menerima magang calon notaris. Setelah selesai magang, maka calon notaris akan menerima surat keterangan magang yg dikeluarkan oleh Notaris tempat magang yang dimaksud.
MENGIKUTI UJIAN KODE ETIK NOTARIS
Ujian kode etik notaris diselenggarakan oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang dari tahun ketahun terdapat perubahan mengenai panitia penyelenggaranya.
Jika pada tahun 2015 ujian kode etik diselenggarakan oleh PENGWIL SUMUT, PENGWIL SUMSEL, PENGWIL DKI JAKARTA, PENGWIL JABAR, PENGWIL JATENG, PENGWIL DIY, PENGWIL JATIM, PENGWIL BALI, PENGWIL SULSEL (sumber www.hukumonline.com), lain halnya ujian kode etik tahun 2017 yg akan berlangsung pada tanggal 29 dan 30 Maret 2017 di ancol, diselenggarakan hanya oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Selain hal diatas, salah satu syarat mengikuti ujian kode etik adalah sudah terdaftar menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) INI secara online.
Adapun materi ujian kode etik notaris berkutat soal Anggaran Dasar INI, Kode Etik Notaris, Anggaran Rumah Tangga INI, UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bentuk ujian kode etik notaris berupa ujian tertulis dan interview.
MENGAJUKAN PERMOHONAN SK PENGANGKATAN NOTARIS KEPADA KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh
tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang
dinyatakan dengan surat keterangan
sehat dari dokter dan psikiater;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan
jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-
nyata telah bekerja sebagai karyawan
Notaris dalam waktu paling singkat 24
(dua puluh empat) bulan berturut-turut
pada kantor Notaris atas prakarsa
sendiri atau atas rekomendasi
Organisasi Notaris setelah lulus strata
dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai
negeri, pejabat negara, advokat, atau
tidak sedang memangku jabatan lain
yang oleh undang-undang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan
Notaris; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.”
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan sk pengangkatan notaris yaitu :
1. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana
hukum dan pendidikan magister
kenotariatan atau pendidikan spesialis
kenotariatan yang telah dilegalisir oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan
2. Fotokopi sertifikat kelulusan kode etik
yang diselenggarakan organisasi
notaris yang dilegalisasi oleh pengurus
daerah, pengurus wilayah atau
pengurus pusat
3. Asli surat keterangan catatan
kepolisian setempat
4. Asli surat keterangan sehat jasmani
dari dokter rumah sakit dan surat
keterangan sehat rohani dari psikiater
rumah sakit
5. Fotokopi KTP
6. Asli surat keterangan magang dikantor
notaris atau keterangan telah bekerja
sebagai karyawan notaris dalam
waktu paling singkat 24 bulan berturut-
turut setelah lulus strata dua
kenotariatan atau pendidikan spesialis
notaris
7. Surat pernyataan tidak berstatus
sebagai pegawai negeri, pejabat
negara, advokat, atau tidak sedang
memangku jabatan lain yang oleh
undang-undang dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan notaris
8. Bukti setoran pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak
9. Pas photo berwarna ukuran 3x4
sebanyak 4 lembar
Keterangan :
- Fotocopy KTP tetap dilegalisir, bisa legalisir notaris
- Untuk point 7 akan otomatis muncul di web AHU saat kita online
- Pada saat online otomatis akan muncul juga surat permohonan
Tahapannya :
1. Setelah semua dokumen dilengkapi,
maka langkah selanjutnya mendaftar
online, lewat https://ahu.go.id. Buatlah
akun baru dan isi data yg diminta,
setelah input selesai akan keluar
voucher pembayaran PNBP.
2. Membayar PNBP melalui Bank Negara
Indonesia
3. Semua berkas fisik dikirim ke Dirjen
AHU c.q Direktur perdata Kementrian
Hukum dan Ham jl. HR Rasuna Said
Kav 6-7 Jakarta Selatan. Pengiriman
bisa diantar langsung atau dikirim via
pos.
4. Upload bukti pengiriman. Apabila
berkas diantar langsung, permohonan
di cetak 2 rangkap, 1 rangkap akan
distempel petugas loket AHU dan akan
dikembalikan kepada pemohon untuk
selanjutnya di upload. Jika berkas
dikirim via pos maka yg diupload
adalah resi pengiriman paket.
5. Berkas akan diproses 14 hari kerja
terhitung sejak berkas diterima oleh
Direktur Perdata, setelah 14 hari kerja
pemberitahuan akan disampaikan
melalui notifikasi pada akun AHU
pemohon.
SUMPAH JABATAN NOTARIS
Setelah sk terbit, maka notaris mengajukan permohonan penjadwalan sumpah jabatan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM setempat. Menurut pasal 5 UUJN pengucapan sumpah/ janji jabatan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan SK Notaris. Sanksi apabila tidak melaksanakan sumpah jabatan sesuai waktu yg ditentukan, maka keputusan pengangkatan notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
Menurut pasal 7 ayat (1) UUJN dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji
jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/
janji jabatan Notaris kepada Menteri,
Organisasi Notaris, dan Majelis
Pengawas Daerah; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh
tanda tangan, dan paraf, serta teraan
cap atau stempel jabatan Notaris
berwarna merah kepada Menteri dan
pejabat lain yang bertanggung jawab
di bidang pertanahan, Organisasi
Notaris, Ketua Pengadilan Negeri,
Majelis Pengawas Daerah, serta
Bupati/Walikota di tempat Notaris
diangkat.
Apabila notaris Notaris melanggar ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) yaitu :
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar